Rabu, 25 Mei 2022
Pemerintah Kabupaten Ponorogo gelar Sosialisasi Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 4 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh pada Organisasi Perangkat Daerah, BUMD dan RSUD dr Harjono ponorogo.
Acara ini di hadiri oleh Bupati Ponorogo dan Wakil Bupati Ponorogo serta dari Kepala OPD di Kabupaten Ponorogo.
Dalam sambutannya, Bupati Kang Giri Sancoko menyampaikan, bahwa dana Infaq kalau dikelola dengan baik akan memberikan manfaat luar biasa. Untuk itu, Baznas harus dilibatkan dalam kegiatan menghimpun infaq ini. Baznas secara regulasi sudah jelas tugasnya untuk mengumpulkan zis dan menyalurkan dana zis kepada masyarakat ponorogo yang berhak menerima bantuan.
Sementara itu, Agus Susanto, Wakil Ketua I bidang pengumpulan ZIS mengatakan “Melalui Baznas, seharusnya bisa menyelesaikan masalah keumatan, seperti kemiskinan, terjerat hutang, kesehatan, asalkan dana yg dihimpun bisa sesuai dengan yg direncanakan. Untuk itu kami harapkan Instruksi ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.”
Fungsi Baznas adalah Menghimpun, Mengelola, Mendistribusikan dan Melaporkan. Saat ini program baznas ponorogo meliputi ponorogo taqwa, ponorogo peduli, ponorogo cerdas, ponorogo sehat, ponorogo makmur. tambahnya
Melalui program program tersebut dana zis yang dikelola akan disampaikan kepada yang berhak menerima. (R. Andriyanto – Baznas Ponorogo)