[vc_row][vc_column]
Dalam rangka meningkatkan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo, khususnya pengumpulan dari PNS / Karyawan BUMD serta sebagai bentuk amal ibadah dan kepedulian sosial terhadap nasib saudara-saudara kita yang belum beruntung sekaligus bentuk partisipasi kita dalam upaya menggerakkan zakat dan menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat.
Maka dengan ini dihimbau kepada PNS / Karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah memiliki penghasilan mencapai nishab agar menyalurkan zakat profesinya senilai 2,5% kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo melalui petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE, MM