[vc_row][vc_column]
Profile Baznas Ponorogo
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat yang berazaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Adapun BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk dengan Keputusan Dirjen BIMAS ISLAM Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia, yang dirubah dalam Keputusan Dirjen BIMAS ISLAM Nomor DJ.II/37 Tahun 2015.
Dengan demikian, BAZNAS Kabupaten Ponorogo merupakan lembaga pemerintah nonstructural yang bersifat mandiri dan bertangung jawab kepada Bupati. Dengan melaksanakan daripada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo