Senin, ( 18/10/202 ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ponorogo bersama UPZ Baitul Mukminin dan Ranting NU Desa Klepu Kecamatan Sooko melakukan penyerahan bantuan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Muallaf di Desa Klepu Kecamatan Sooko.
Bantuan Paket Sembako ini akan diberikan kepada 180 Penerima Manfaat atau Mustahik di Desa Klepu. Bantuan tersebut berupa sembako yang berisi beras, minyak, gula, mie instan, telur Kecap dll. Untuk penyerahan sembako ini menggunakan dana Zakat dari para Muzakki yang dikumpulkan oleh UPZ Masjid Baitul Mukminin dan bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
Suwito, S.Pd.i Ketua UPZ Baitul Mukminin mengatakan ” Kami sampaikan terimakasih atas Kehadiran dan kerjasama BAZNAS Kabupaten Ponorogo yang telah mendukung acara penyerahan bantuan Paket Sembako ini. Perlu kami sampaikan UPZ Baitul Mukminin telah mengumpulkan Zakat dan melakukan pendistribusian kepada para Mustahik yang berada di Desa Klepu. Berdasarkan arahan dari BAZNAS Kabupaten Ponorogo, program program kami akan menduplikasi dan mengembangkan bentuk program dari BAZNAS.”
Sementara itu, Kholid, S.Ag M.Pd Ketua BAZNAS Ponorogo, mengatakan ” Hari ini kami bersama UPZ Baitul Mukminin Desa Klepu telah menyerahkan bantuan Sembako yang diberikan kepada 86 Dhuafa 41 Muallaf di Masjid Al Hidayah Desa Klepu. Kami berharap dengan bantuan ini dapat membantu meringankan beban dan dapat mendorong penerima manfaat untuk lebih meningkatkan nilai ketaqwaannya kepada Allah SWT” kata Kholid.
Kami mengucapkan terimakasih kepada UPZ Baitul Mukminin yang telah bergerak untuk mengumpulkan Zakat, Infaq Shidaqoh di Lingkungan Desa Klepu. Semoga kedepan semakin banyak pengumpulan ZIS nya dan dapat menyalurkan program program yang bisa dapat membantu masyarakat Desa Klepu.
Menurut Agus Susanto, S.T.,M.E., Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya mengatakan : “Zakat merupakan bentuk ibadah yang menggembirakan. Bagi yang membayar, gembira karena hartanya menjadi suci, bersih, tumbuh. Jadi membayar zakat itu artinya menyucikan harta. Berarti ada kegembiraan bagi orang yang memberikan hartanya. Sedangkan bagi yang menerima zakat, dia juga akan merasa gembira karena merasa diperhatikan. Inilah fungsi zakat adalah bentuk ibadah yang menggembirakan.”
(RA/baznas ponorogo)